Pengelolaan Keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD 32/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dimaksud perlu adanya implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah;
c. bahwa guna kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 7 Pokok-Pokok Pengelolaan Kabupaten Pacitan;
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek Transaksi Non Tunai;
3. Pelaksanaan;
4. Ketentuan Lain-lain;
5. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
- Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 61 Tabun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana telab beberapa kali diubab terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 12 Halaman
|