PENETAPAN BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2017/NO.60, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Dana Operasional bagi pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah serta besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional dinyatakan bahwa besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.2 Tahun 2008, UU No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2008, UU No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2016, Perda no.8 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017, Perbup No.59 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Besaran Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-lain; ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka surat Keputusan Bupati Sintang No: 900/1029/KEP/BPKAD/2016 tentang Penetapan Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah dan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kbupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman penjelasan
|