Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Dana Bergulir; 3. Penagihan; 4. Penyisihan Dana Bergulir; 5. Penghapusan Dana Bergilir; 6. Perlakuan Akuntansi; 7. Ketentuan Peraliham; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat