PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/NO.59, LL KAB.SINTANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, serta berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang, maka diperluhkan pengaturan tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.2 Tahun 2008, UU No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perda no.8 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan lain-Lain; ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 148 Tahun 2016 tentang Pengelompokkan kemampuan keuangan daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
|