Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 58 Tahun 2017

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Penetapan Kewenangan Desa; Pungutan Desa; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.58, LL KAB.SINTANG: 14 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan