Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 56 Tahun 2017

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Sasaran; Ruang Lingkup; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan hari Tua; Jaminan Pensiun; Kepesertaan; Pembinaan, pengendalian dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Program Kerja dan Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.56, LL KAB.SINTANG: 14 HLM
Subjek
KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan