Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Sasaran; Ruang Lingkup; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan hari Tua; Jaminan Pensiun; Kepesertaan; Pembinaan, pengendalian dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Program Kerja dan Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat