Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 53 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Objek, Subyek dan wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak; Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara pelaporan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Penagihan pajak; Pemeriksaan dan Pengawasan; Kriteria Wajib Pajak, Besaran Omzet dan tata cara pembukuan atau pencatatan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 53 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2017
Tanggal Berlaku
01 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.53, LL KAB.SINTANG: 29 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan