Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Objek, Subyek dan wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak; Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara pelaporan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Penagihan pajak; Pemeriksaan dan Pengawasan; Kriteria Wajib Pajak, Besaran Omzet dan tata cara pembukuan atau pencatatan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat