PEMBENTUKAN UPT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 28/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Busiman Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Puskesmas Pada Dinas Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan.
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPT dan puskesmas;
3. UPT Gudang Farmasi Kesehatan;
4. UPT Laboratorium Kesehatan;
5. Puskesmas;
6. Tata Kerja;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2017
Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|