Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 49 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Sewa dan Pinjam Pakai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pemanfaatan, Sewa, Kewenangan dan Tanggungjawab, Besaran Sewa, Tata Cara Pelaksanaan Sewa, Pemeliharaan dan Perubahan Bentuk, Ganti Rugi dan Denda, Pinjam Pakai, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Sewa dan Pinjam Pakai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.49, LL KAB.SINTANG: 31 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan