Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati No.16 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2017. hal - hal yang diubah meliputi ketentuan dalam pasal 4 huruf d dan hufur h mengenai jenis - jenis transaksi non tunai, selanjutnya perubahan mengenai ketentuan melakukan transaksi non tunai dengan nilai Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) yang ada dalam pasal 12. pasal 16 mengenai Pembayaran kelompok belanja langsung terhadap jenis belanja barang dan jasa kepada pihak lainnya atas dasar surat tagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD 16/2018
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan