Peraturan Bupati No.16 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2017. hal - hal yang diubah meliputi ketentuan dalam pasal 4 huruf d dan hufur h mengenai jenis - jenis transaksi non tunai, selanjutnya perubahan mengenai ketentuan melakukan transaksi non tunai dengan nilai Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) yang ada dalam pasal 12. pasal 16 mengenai Pembayaran kelompok belanja langsung terhadap jenis belanja barang dan jasa kepada pihak lainnya atas dasar surat tagihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat