Peraturan Bupati No.12 Tahun 2018 mengatur mengenai pedoman pengawasan kearsipan internal di lingkungan pemerintah kabupaten Pacitan. Pengawasan Kearsipan Internal adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standart kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan pada PD. Peraturan Ini mencakup Ruang Lingkup, Tim Pengawasan Kearsipan Internal, Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal yang mencakup perencanaan program kerja pengawasan kearsipan internal, audit kearsipan internal, penilaian hasil audit kearsipan internal, dan monitoring hasil audit kearsipan internal. Peraturan ini juga mengatur tentang Aspek Pengawasan Kearsupan Internal serta Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat