Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2018

PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati No.12 Tahun 2018 mengatur mengenai pedoman pengawasan kearsipan internal di lingkungan pemerintah kabupaten Pacitan. Pengawasan Kearsipan Internal adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standart kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan pada PD. Peraturan Ini mencakup Ruang Lingkup, Tim Pengawasan Kearsipan Internal, Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal yang mencakup perencanaan program kerja pengawasan kearsipan internal, audit kearsipan internal, penilaian hasil audit kearsipan internal, dan monitoring hasil audit kearsipan internal. Peraturan ini juga mengatur tentang Aspek Pengawasan Kearsupan Internal serta Sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD 12/2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 886 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan