PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pembinaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang perlu dilakukan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan prinsip dan Unsur; Perilaku Kerja; Penilaian; Ketentuan lain-lain; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman lampiran
|