Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum, komunitas distrik dan kampung/kelurahan yang akan terlibat, tugas dan fungsi dari komunitas distrik dan kampung/kelurahan, hak, kewajiban dan sanksi bagi komunitas distrik dan kampung/kelurahan serta fasilitas yang akan diberikan pada pelaksanaan pelunasan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada Kabupaten Jayapura
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat