Dalam peraturan ini, diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum dari Peraturan Bupati tersebut, maksud dan tujuan dibentuknya peraturan, ruang lingkup pelaksanaan program pembangunan, rancangan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat lokal, pembiayaan pelaksanaan program, pelatihan dan pendampingan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan partisipasi masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan Peraturan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat