Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kampung yang bersumber APBN bagi setiap kampung Kab. Jayapura TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembagian dana kampung, penyaluran, prioritas penggunaan dana kampung, dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat