STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI BAGIAN PENGADAAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2018/NO.66, LL KAB.SINTANG: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan barang/jasa Pemerintah Melalui Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang sebagian atau seluruhnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing sehat, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan sesuai dengan tata nilai pengadaan secara tertib administrasi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 106 Tahun 2007, Perpres No. 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018, dan Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006
- Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Persiapan Pengadaan; dan Persiapan Pemilihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
- 13
|