Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 65 Tahun 2018

Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Bagi Perawat dan Bidang Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Penetapan Kelebihan Jam Kerja; Tata Cara Pemberian Biaya Kelebihan Jam Kerja; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. - Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan Bidan di Lingkungan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang TA 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Bagi Perawat dan Bidang Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
26 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
26 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.65, LL KAB.SINTANG: 7 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan