STANDAR BIAYA KELEBIHAN JAM KERJA BAGI PERAWAT DAN BIDAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/NO.65, LL KAB.SINTANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Bagi Perawat dan Bidang Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal pada keadaan kunjungan pasien yang melebihi kapasitas daya tampung Rumah Sakit dan kasus-kasus tertentu serta kejadian luar biasa di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang menyebabkan harus adanya pelayanan diluar jam kerja atau shift yang telah ditetapkan, untuk itu perlu memberikan biaya kelebihan jam kerja kepada Perataw dan Bidan yang bertugas
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP NO. 23 Tahun 2005. Dan Permendagri No. 61 Tahun 2007
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Penetapan Kelebihan Jam Kerja; Tata Cara Pemberian Biaya Kelebihan Jam Kerja; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan Bidan di Lingkungan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang TA 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
- Peraturan Bupati Sintang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan Bidan di Lingkungan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang TA 2016
- 7
|