Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas Sensus Barang Daerah; Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus BMD; Sasaran Inventarisasi/Sensus BMD; Tahapan Persiapan Pelaksanaan Dan Tata Cara Inventarisasi/Sensus BMD; Kodefikasi; Mekanisme Pelaporan Hasil Inventarisasi/Sensus BMD; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
06 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.18, LL KAB.SINTANG: 18 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan