Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas Sensus Barang Daerah; Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus BMD; Sasaran Inventarisasi/Sensus BMD; Tahapan Persiapan Pelaksanaan Dan Tata Cara Inventarisasi/Sensus BMD; Kodefikasi; Mekanisme Pelaporan Hasil Inventarisasi/Sensus BMD; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat