PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI/SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18, LL KAB.SINTANG: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dipandang perlu melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang tahun 2018;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas Sensus Barang Daerah; Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus BMD; Sasaran Inventarisasi/Sensus BMD; Tahapan Persiapan Pelaksanaan Dan Tata Cara Inventarisasi/Sensus BMD; Kodefikasi; Mekanisme Pelaporan Hasil Inventarisasi/Sensus BMD; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 18 halaman
|