Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2018

Pedoman Pembakuan Kode Lokasi Barang Inventaris, Bidang, Unit Bidang, Sub Unit/Satuan Kerja dan Sub-Sub Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kode Kepemilikan Barang Inventaris; Kode Lokasi Barang Inventaris; Tata Cara Penulisan Nomor Kode Lokasi barang Inventaris Pada Satuan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembakuan Kode Lokasi Barang Inventaris, Bidang, Unit Bidang, Sub Unit/Satuan Kerja dan Sub-Sub Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
06 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.17, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan