Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kode Kepemilikan Barang Inventaris; Kode Lokasi Barang Inventaris; Tata Cara Penulisan Nomor Kode Lokasi barang Inventaris Pada Satuan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat