Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- Dalam rangka kclancaran pelaksanaan program
pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan
penyiapan dokumen penguasaari/pemilikan tanah,
sarana dan prasarana yang diperlukan bagi rnasyarakat
agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.
Sesuai ketentuan DIKTUM KESEMBILAN
keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan, Menteri Desa, pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang
pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis ,
biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yang tidak
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016.
- Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Biaya Persiapan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- 4 halaman
|