PENYEDIAAN RUANG LAKTASI DI KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Ruang Laktasi Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pemeberian air susu ibu (ASI) yang merupakan hak mutlak bayi perlu dukungan bagi ibu untuk memberikan pemberian air susu ibu (ASI) kepada bayi;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.33 Tahun 2012, Kepres No.36 Tahun 1990, Permenkes No.15 Tahun 2013, Perda No.25 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Dukungan Program ASI Eksklusif; Ruang Laktasi; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman
|