PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13, LL KAB.SINTANG: 24 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Permohonan Penilaian; Pelaksanaan Penilaian;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati ini memiliki 24 halaman
|