STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9, LL KAB.SINTANG: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa agar tercapainya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah secara lebih efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, maka dipandang perlu mengatur standar biaya perjalanan dinas luar negeri;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 1975, PP No.109 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017, Perda No.17 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Pronsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 20 halaman
|