Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Pronsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat