Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2018

Pelaksanaan Dana Transfer Desa Dan Bantuan keuangan desa untuk setiap desa di kabupaten sintang tahun anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa; Pengalokasian Dana Transfer Ke Desa; Penyaluran dan Pencairan Dana Transfer Ke Desa; Penggunaan Dana Transfer Ke Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerugian Keuangan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Dana Transfer Desa Dan Bantuan keuangan desa untuk setiap desa di kabupaten sintang tahun anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018
Tanggal Berlaku
16 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.5, LL KAB.SINTANG: 14 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1152 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan