KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1, LL KAB.SINTANG: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sintang tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2018, dimana peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, untuk itu dalam upaya meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperluhkan adanya subsidi pupuk;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2001, PMK No.209/PMK.2/2013, Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Larangan; Sanksi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman
|