Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Penghasilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bab IV Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bab V Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bab VI Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Bab VII Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat