Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Pengumpulan Bahan, Keterangan dan Informasi; Bab V Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan; Bab VI Penyidikan; Bab VII Penyidik Polri Selaku Korwas; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat