INFORMATIKA-KOMUNIKASI-SPM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
- Dasar hukum peraturan tersebut ialah: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/ 12/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 27 /PER/M.KOMINFO/ 12/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Peraturan Bupati Flores Timur 19 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Standar Pelayanan Minimal; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
- 4 halaman; 13 halaman lampiran
|