Badan Layanan Umum Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang menerapkan pola pengelolaan keuanganBadan Layanan Umum Daerah dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban RSUD I.A Moeis Kota Samarinda yang terdiri atas Laporan Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan catatan atas laporan Keuangan. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran, penginterpretasian transaksi dan kejadian yang diukur dengan satuan moneter serta penyajian laporan. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekeing kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tida k akan diperoleh pembayarannya kembali oleh RSUD I.A Moeis Kota Samarinda sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat