Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2018

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi; 4. Tata Kelola; 5. Tata Hubungan Kerja; 6.Pengelolaan Keuangan BLUD; 7. Kepegawaian; 8. Pambiayaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No. 18
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1327 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja RSU Kota Tangerang Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan