PENETAPAN BESARANA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2017/NO.86, TBD NO.86, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Permendagri No.62 Tahun 2017, dinyatakan bahwa besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD serta dana operasional pimpinan DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Uu No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; penetapan Besaran Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman penjelasan
|