TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/NO.85, TBD NO.85, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PP No.18 Tahun 2017 dinyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Uu No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan perumahan; Tunjangan Transportasi; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan
|