PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2017/NO.84, TBD NO.84, LL KAB.SINTANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, maka diperluhkan pengaturan tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.2 Tahun 2008, UU No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuanganm Daerah; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
|