TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/NO.81, TBD NO.81, LL KAB.SINTANG: 32 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, ditegaskan bahwa Pemda dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP NoTahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil; Tata cara Pembayaran; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan peralihan; ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 20 halaman dan 12 halaman penjelasan
|