TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2017/NO.79, TBD NO.79, LL KAB.SINTANG: 41 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang Milik Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Pemusnahan; Penghapusan Barang Milik Daerah; ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 36 halaman dan 5 halaman penjelasan
|