TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN KERJA BULAN JANUARI TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10, TBD NO.10, LL KAB.SINTANG: 24 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Kerja Bulan januari Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.100 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.31 Tahun 2016, Perda No.25 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil; Tata cara Pembayaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 21 halaman dan 3 halaman
|