Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017

Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2017
Sumber
LD.2017 No 82
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 1587 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan