PENETAPAN BESARAN UANG SEWA RUMAH JABATAN BAGI PEJABAT NEGERA KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.61, TBD NO.61, LL KAB.SINTANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Sewa Rumah Jabatan Bagi Pejabat Negara Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam hal Pemerintah Kabupaten Sintang belum dapat menyediakan barang milik daerah dalam bentuk rumah jabatan bagi Pejabat Negera Kabupaten Sintang, maka Pemerintah Kabupaten Sintang dapat menyewa rumah yang dipergunakan sebagai rumah jabatan bagi Pejabat Negara Kabupaten Sintang
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, dan Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Rumah Jabatan Milik Daerah; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- 8
|