PENCEGAHAN STUNTING DI KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60, TBD NO.60, LL KAB.SINTANG: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil dan anak balita, untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan stunting melalui intervensi paling menentukan pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 33 Tahun 2012, PP No. 17 Tahun 2015, PP No. 42 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permenkes No. 155/Menkes/Per/I/2010, Permenkes No. 33 Tahun 2012, Permenkes No. 26 Tahun 2013, Permenkes No. 75 Tahun 2013, Permenkes No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 25 Tahun 2014, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No. 41 Tahun 2014, Permenkes No. 88 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2015, Permenkes No. 51 Tahun 2016, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016, Perbup Kab Sintang No.74 Tahun 2017, dan Perbup Kab Sintang No. 14 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kegiatan; Strategi; Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja dan Manfaat; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- 13
|