Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 55 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Penyebarluasan Informasi Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sintang Menggunakan Website Dan Akun Media Sosial Milik bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Operasional Prosedur Penyebarluasan Informasi pada Bagian Humas dan Protokol; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 55 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Penyebarluasan Informasi Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sintang Menggunakan Website Dan Akun Media Sosial Milik bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.55, TBD NO.55, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan