STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR PENYEBARLUASAN INFORMASI KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG MENGGUNAKAN WEBSITE DAN AKUN MEDIA SOSIAL MILIK BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2018/NO.55, TBD NO.55, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyebarluasan Informasi Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sintang Menggunakan Website Dan Akun Media Sosial Milik bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya penerapan standar operasional prosedur penyebarluasan informasi kepada masyarakat Kabupaten Sintang menggunakan website dan akun media sosial, maka data, pesan dan informasi yang disampaikan harus tertata, akurat dan efisien
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2009, Perda Kab Sintang No. 11 Tahun 2009, dan Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Operasional Prosedur Penyebarluasan Informasi pada Bagian Humas dan Protokol; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
- 6
|