STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH, PEMANFAATAN DAN PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/NO.50, TBD NO.50, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa guna tertibnya administrasi pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan dan Pengendalian Barang Milik Daerah di Lingkungan Kabupaten Sintang, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, dan Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2017
- Ketentuan Umum; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pemanfaatan; dan Pengamanan dan Pemeliharaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- 11
|