ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan penyesuaian rincian pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka terhadap penyesuaian rincian pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas tersebut perlu ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang TA 2018
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 19 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 31 Tahun 2016. Permenkeu No.117/PMK.07/2017, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2011, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2011, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2012, Perda Kab Sintang No. 5 Tahun 2012, Perda Kab Sintang No. 6 Tahun 2012, Perda Kab Sintang No.4 Tahun 2013, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2017 dan Perda Kab Sintang No. 17 Tahun 2017
- Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Lampiran I diubah; dan Ketentuan Lampiran II diubah
|