Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja; Penerbitan Pencatatan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja; Ralat Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; Penyampaian dan Penerbitan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga; Penerapan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat