Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 41 Tahun 2018

Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan belanja Berupa Uang Atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh badan layanan umum daerah satuan kerja perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja; Penerbitan Pencatatan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja; Ralat Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; Penyampaian dan Penerbitan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga; Penerapan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 41 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan belanja Berupa Uang Atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh badan layanan umum daerah satuan kerja perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.41, TBD NO.41, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan