Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 40 Tahun 2018

Pencabutan Atas Peraturan Bupati Sintang Tentang Unit Pelaksana Teknis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Administrasi Kependidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Sintang Tentang Unit Pelaksana Teknis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.40, TBD NO.40, LL KAB.SINTANG: 3 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan