dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi server-client yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan informasi pengelolaan keuangan daerah yang relevan, cepat, akurat, lengkap dan dapat diuji kebenarannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat