PEDOMAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28, TBD NO.28, LL KAB.SINTANG: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama dengan Pihak Lain Pada badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, PP No.23 Tahun 2005, PP No.50 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.22 Tahun 2009, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2011, Perbup No.46 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kerjasama BLUD – SKPD/UPTD; Tata Cara Kerjasama; Naskah kerja Sama; Hasil dan Pembiayaan Kerja Sama; Pengakhiran kerja Sama; Perubaha (Adendum) Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama; Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman
|