Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kerjasama BLUD – SKPD/UPTD; Tata Cara Kerjasama; Naskah kerja Sama; Hasil dan Pembiayaan Kerja Sama; Pengakhiran kerja Sama; Perubaha (Adendum) Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama; Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat