Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 28 Tahun 2018

Pedoman Kerjasama dengan Pihak Lain Pada badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kerjasama BLUD – SKPD/UPTD; Tata Cara Kerjasama; Naskah kerja Sama; Hasil dan Pembiayaan Kerja Sama; Pengakhiran kerja Sama; Perubaha (Adendum) Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama dengan Pihak Lain Pada badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018
Tanggal Berlaku
07 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.28, TBD NO.28, LL KAB.SINTANG: 12 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan