Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup - Pengalokasian Dana Desa - Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa - Penetapan Besaran Dana Desa - Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa - Prioritas Penggunaan Dana Desa - Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa - Pengawasan - Sanksi Administratif - Ketentuan Peralihan - Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat