URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.9, LL KAB.MELAWI: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Daerah; Penyelenggaraab Urusan Pemerintahan Konkuren; Pendanaan Penyelengagraan Urusan Pemerintahan; Pembinaan Urusan Pemerintahan; dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan;
|