STANDAR PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BENDAHARA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43, TBD NO.43, LL KAB MELAWI: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Penghasilan tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa Dan Badan permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Bendahara Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
- 5 Halaman, Lampiran : 1 Halaman
|