Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus di Kabupaten Kudus : - Pasal 1 yaitu tentang Ketentuan Umum - Pasal 6 yaitu tentang Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus - Pasal 8 yaitu tentang (1) Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas. - Pasal 9 yaitu tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus - Pasal 15 tentang Harga Satuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat