Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Desa Yang Bersifat Khusus di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus di Kabupaten Kudus : - Pasal 1 yaitu tentang Ketentuan Umum - Pasal 6 yaitu tentang Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus - Pasal 8 yaitu tentang (1) Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas. - Pasal 9 yaitu tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus - Pasal 15 tentang Harga Satuan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Desa Yang Bersifat Khusus di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
06 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
BD No 13/2017
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan